Undang-undang Anti Pakaian Terbuka di Korea Bikin Resah Lee Hyori
Sebuah undang-undang baru yang ditetapkan pemerintah Korea pada Jumat (22/3) lalu menimbulkan pro dan kontra.
Ditulis Channel News Asia pada Selasa, (26/3), undang-undang ini dibuat untuk mencegah ketelanjangan publik dan pakaian terlalu terbuka yang tidak senonoh. Jika melanggar, pelaku bakal dikenai denda 50 ribu Won, atau sekitar 435 ribu Rupiah.
Namun batasan pakaian terlalu terbuka ini tidak dijelaskan secara detail, membuat publik bertanya-tanya apakah hot pants terlalu pendek dan rok mini tak boleh dikenakan. Lalu apa undang-undang ini bakal diterapkan di industri hiburan?
“Memakai pakaian terlalu terbuka bakal didenda, ini sungguhan? Mati aku!” kicau Lee Hyori di Twitter beberapa waktu lalu.
Menanggapi pro dan kontra, pemerintah Korea menegaskan undang-undang ini bukan hendak mengatur pakaian apa yang boleh dipakai orang Korea. Pemerintah akan mengedukasi rakyat tentang tujuan sesungguhnya undang-undang baru itu.
Source.Tabloid Bintang
0 komentar:
Posting Komentar
Cingudeul Jangan Lupa tinggalkan Komentarnya ya, biar admin semakin semangat nge Blog ^_^