BoA mungkin akan menghadapi denda  50 juta KRW (sekitar 48.000 USD) karena secara ilegal pengembangan lahan.


BoA dan ayahnya membeli 4600㎡ tanah di Namyangju  pada bulan Februari 2004 dan pada bulan Agustus 2009 .Pada tahun 2005, mereka mendirikan  kantor manajemen di lahan seluas  66㎡  di tanah dan mengubah lahan pertanian menjadi rumah-rumah seluas99㎡, dan ayah BoA telah hidup di atas tanah sejak 7-8 tahun lalu.


Masalahnya terletak pada kenyataan bahwa tanah yang dibelinya adalah bagian dari Korea Green Belt, tanah yang dilindungi berdasarkan undang-undang yang ketat tentang perubahan tanah, bangunan atau memperluas bangunan. Kantor manajemen dibangun di atas Green Belt  hanya dapat digunakan untuk menyimpan alat-alat pertanian, atau digunakan sementara untuk istirahat.


Kota Namyangju menerima laporan bahwa sebagian besar lahan sedang dikembangkan secara ilegal dan menetapkan penyelidikan. Setelah menemukan sekitar 10 pelanggaran, kota melaporkan BoA dan ayahnya ke polisi. Ayah BoA dituduh menghubungkan kantor manajemen dan penyimpanan dengan  instalasi pelindung hukan dan kemudian menggunakan keduanya sebagai tempat tinggal. Tidak hanya itu, tetapi ia memecahkan hukum pertanian Green Belt dengan mengubah kawasan hutan sekitar 600㎡  menjadi taman dengan rumput rumput dan juga membangun paviliun besar di depan rumah.


Kasus ini masih berlangsung, Nantikan updatednya


Source.allkpop.com

0 komentar:

Posting Komentar

Cingudeul Jangan Lupa tinggalkan Komentarnya ya, biar admin semakin semangat nge Blog ^_^

 
Widipedia Korea © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top