Aktris Park Si Yeon  telah  menggugat dan memenangkan kasus terhadap perusahaan WIG  yang menggunakan gambarnya tanpa izin


Dia menerima total ganti rugi  ₩ 40.000.000 yang diklaim .



Park Si Yeon menandatangani kontrak dengan 'A' pada bulan Mei 2010 tetapi perusahaan terus menggunakan foto-fotonya selama satu tahun dan 4 bulan setelah kontrak itu dilakukan.



Hakim Pengadila memutuskan bahwa
Park Si Yeon itu harus dikompensasi dan memerintahkan perusahaan untuk membayar sebesar ₩ 40.000.000.


Source.Hancinema

0 komentar:

Posting Komentar

Cingudeul Jangan Lupa tinggalkan Komentarnya ya, biar admin semakin semangat nge Blog ^_^

 
Widipedia Korea © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top