Aktris Park Si Yeon telah menggugat dan memenangkan kasus terhadap perusahaan WIG yang menggunakan gambarnya tanpa izin
Dia menerima total ganti rugi ₩ 40.000.000 yang diklaim .
Park Si Yeon menandatangani kontrak dengan 'A' pada bulan Mei 2010 tetapi perusahaan terus menggunakan foto-fotonya selama satu tahun dan 4 bulan setelah kontrak itu dilakukan.
Hakim Pengadila memutuskan bahwa Park Si Yeon itu harus dikompensasi dan memerintahkan perusahaan untuk membayar sebesar ₩ 40.000.000.
Source.Hancinema

0 komentar:
Posting Komentar
Cingudeul Jangan Lupa tinggalkan Komentarnya ya, biar admin semakin semangat nge Blog ^_^